Mengenal Computer Ethics & Cyber Ethics “Berkomputer dan berinternet dengan etika”..

Dalam kehidupan sehari-hari saat ini kita sudah tidak bisa menghindari kehadiran teknologi, terutama komputer dan internet. Tapi, apakah sampai saat ini kita sudah menggunakan keduanya dengan benar? Humhh..
Sepertinya sih masih banyak dari kita semua yang belum memahaminya? Nah, maka dari itu mari kita bahas tentang Etika Berkomputer (Computer Ethic) dan Etika Munia Maya (Cyber Ethic).

Etika Berkomputer (COMPUTER ETHICS)

Computer Ethics berdasarkan sumber dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.

Perkembangan Computer Ethics dari masa ke masa

Era 1940-1950an, Nobert Wiener meneliti tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas. Ramalamnya tentang komputasi modern pada dasarnya sama dengan system jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.

Era 1960an, Donn Parker berkata “that when people entered the computer center, they left their ethic at the door”. Era 1980-an, kemunculan kejahatan komputer (virus, unautorizhed login). Studi berkembang menjadi salah satu diskusi serius tentang masalah etika computer maka lahirlah buku “Computer Ethics” (Johnson,1985).

Era 1990-an sampai sekarang, implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan computer, membuat lahirlah forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.

10 Etika Komputer yang dikumandangkan oleh Computer Ethics Institute (Ten Commandments of Computer Ethics : 1992, Computer Ethics Institute.)

  1. Thou shall not use a computer to harm other people. (Tidak akan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.)
  2. Thou shall not interfere with other people’s computer work.(Tidak akan mengganggu pekerjaan komputer orang lain)
  3. Thou shall not snoop around in other people’s files. (Tidak akan mengintip file komputer orang lain.)
  4. Thou shall not use a computer to steal. (Tidak akan menggunakan komputer untuk mencuri.)
  5. Thou shall not use a computer to bear false witness.(Tidak akan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.)
  6. Thou shall not use or copy commercial software for which you have not paid.(Tidak akan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yangbelum dibayar.)
  7. Thou shall not use other people’s computer resources without authorization.(Tidak akan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.)
  8. Thou shall not appropriate other people’s intellectual output.(Tidak akan membajak hasil intelektual orang lain.)
  9. Thou shall think about the social consequences of the program you write.(Engkau harus berpikir tentang konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis.)
  10. Thou shall use a computer in ways that show consideration and respect.(Engkau harus menggunakan komputer dalam cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.)

Kesimpulannya dari data di atas, seiring perkembangannya komputer menuai banyak permasalahan lainnya, selain kehadirannya untuk membantu memecahkan masalah manusia. Salah satunya adalah etika berkomputer itu tadi, maka dengan adanya etika berkomputer diharapkan semua orang memanfaatkan teknologi dengan baik dan sesuai dengan etika dan nilai-nilai moral.Image

CYBER ETHICS

Cyber Ethics apa sih? Cyber Ethics adalah “the study of ethics pertaining to computer networks, encompassing user behavior and what networked computers are programmed to do, and how this affects individuals and society.” sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberethics.

Maksud dari pengertian di atas adalah Cyber Ethics adalah sebuah disiplin ilmu dalam etika yang berkaitan dengan jaringan komputer, perilaku pengguna mencakup jaringan komputer yang diprogram, dan bagaimana ini mempengaruhi individu dan masyarakat. Lalu mengapa cyber ethics harus ada?

Alasannya sama saja dengan mengapa Computer Ethics itu ada tadi. Perkembangan dunia maya sungguh lebih pesat dibanding dengan perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu lalang dalam dunia maya. Semua hal itu harus dikelola dan diatur dengan baik agar tidak terjadi kesalahan penggunaan. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya, adalah :

  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.

Beberapa contoh pelanggaran cyber ethics :

1. Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber crime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

2. Penipuan
kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak.

3. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.

Akhirnya, dalam menggunakan Computer ataupun Internet kita perlu berlaku lebih bijak dalam pemakaiannya. Saat ini perkembangan keduanya sangat pesat, semakin banyak informasi berkeliaran di Internet semakin banyak hal-hal negatif dalam perkembangannya juga, sudah saatnya kita sebagai salah satu pengguna internet di dunia untuk lebih beretika dalam menggunakan dunia maya. ICT Watch melansir bahwa berdasarkan 72% respondennya menyatakan Indonesia kurang beretika dalam menggunakan dunia maya.

MARI MENGGUNAKAN KOMPUTER DAN BERINTERNET DENGAN BIJAK.!!

By catatanijar

Tinggalkan komentar